telusur.co.id - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti soal isu pemaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Formula E. Menurut Petrus, KPK tidak boleh membiarkan polemik isu penekanan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada penyidik untuk mentersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Meskipun minim bukti, namun adanya beberapa pejabat tingkat Direktur yang memilih mengundurkan diri atau dimundurkan dari KPK dan kembali ke kesatuannya semula dimanfaatkan untuk menggiring opini negatif terhadap KPK.
"Isu ini semakin memperkuat tuduhan miring adanya politisasi kasus korupsi Formula E karena ada faktor Anies Baswedan yang saat ini dicalonkan sebagai Capres 2024 oleh Partai NasDem agar lolos dari jerat KPK, sementara KPK juga dituduh akan memanfaatkan kasus Formula E untuk menjegal Anies Baswedan guna memenuhi pesanan kekuatan politik pihak lain," kata Petrus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/2/23)..
Dalam posisi demikian, kata Petrus, KPK harus memilih sikap tegas, yaitu segera naikan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
"Karena itu KPK harus menjadi filter yang melahirkan pimpinan nasional dari seorang Capres yang benar-benar bersih dan bebas dari KKN," tegasnya.
Ia pun meminta KPK jangan terjebak dalam tudingan menjadi alat pemukul kekuatan politik lawan untuk menjegal Anies menjadi Capres dan KPK juga jangan sampai takut dengan pandangan miring bahwa penyidikan kasus Formula E bertujuan unruk menjegal Anies agar tidak bisa nyapres.
"Dalam posisi KPK berada pada dua pandangan yang sama-sama menguat dan mengunci independensi KPK, maka KPK harus memilih keluar dari himpitan pandangan yang tidak menguntungkan posisi independensi KPK," ujarnya.
Ia juga mengimbau KPK harus memilih, sehingga meski langkahnya tidak populer yaitu menaikan pemeriksaan ke penyidikan.
"Polemik tentang Firli mengintervensi penyidik kasus Formula E, telah menyandera KPK dan Pimpinan KPK, karena orang menghubungkan pengunduran diri Direktur Penuntutan KPK yang kembali ke lembaga asalnya demi karir profesi Jaksa, tetapi diplintir seolah-olah tidak sependapat dengan Firli yang bernafsu menaikkan status Anies Baswedan jadi tersangka meski bukti belum cukup," tandasnya. [Tp]