telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Sambo telah terbukti sesuai dakwaan pasal 340 KUHP.
Hakim menyebut bahwa unsur kehendak atau menghendaki dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil maka pembuktiannya dilihat dari keadaan serta tindakan pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang didakwakan kepadanya.
Salah satu bahan pembuktian hakim adalah Sambo turut menembak korban dengan senjata glock.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," ujar hakim. "Dengan demikian, majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi."
Adapun unsur dengan rencana, menurut hakim, salah satunya dibuktikan dengan pemilihan lokasi, alat yang digunakan serta eksekutor yang telah di-briefing.
Saat itu Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.
"Dengan demikian, menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ujar hakim.
Pasal 340 KUHP berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, hakim mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.
"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim Wahyu.
Hakim juga menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup terkait pelecehan seksual tersebut.
Terkait dengan konteks relasi antar-genderang, menurut hakim, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan dibandingkan dengan Yosua.
"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan. Majelis hakim juga meyakini bahwa terdakwa Sambo turut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keyakinan tersebut diperoleh hakim berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan keterangan saksi Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam.
Selain itu, hakim juga membeberkan sejumlah barang bukti yang disita jaksa yang kemudian memperkuat keyakinan hakim.
"Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," kata hakim.[Fhr]