telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 233 miliar. Buronan bernama IR Burhanuddin itu ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/10/21) malam.
Kabar mengenai ditangkapnya Burhanuddin juga turut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Iya betul (Burhanuddin ditangkap di Jakarta Pusat)," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10/21).
Hal senada juga disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, Burhanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan tersangka kasus penipuan Rp 233 miliar. Dia ditangkap penyidik Ditipidum Bareskrim," kata Andi.
Menurut Andi, dua perusahaan, yakni PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana telah menjadi korban penipuan Burhanuddin. Adapun modus pelaku menjual lahan yang sudah dijaminkan pada pihak Qatar National Bank (QNB) pada 2016 silam.
"Jadi korban dari yang bersangkutan adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus yang digunakan dengan cara menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB," jelasnya. (Ts)