telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023. Dalam rentang waktu tersebut, polisi menetapkan 296 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ini juga sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. 

"Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya. Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/2/23). 

Selama kegiatan digelar, kata Trunoyudo, ada 199 kasus yang diungkap, dengan jumlah tersangka 296 orang. Dari jumlah tersebut, ada 24 residivis, anak di bawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, dan tiga kelompok geng motor. 

"Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 kasus, dengan jumlah korban satu orang meninggal dunia, luka ringan tujuh orang dan luka berat satu orang," paparnya.

Total barang bukti yang disita polisi terdiri dari mobil delapan unit, 121 unit sepeda motor, tiga pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, handphone 111 unit, dan uang Rp 15 juta. 

Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tp)