telusur.co.id - Tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah diberlakukan sejak Jumat (1/4/22). Yang menjadi target tilang yakni kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sudah ada ratusan kendaraan terekam kamera karena melanggar dua aturan tersebut. Bahkan puluhan kendaraan harus diamankan lantaran melanggar aturan tersebut.

"Ada 293 kendaraan yang ditilang dan 23 kendaraan diamankan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3/22).

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas tol di Ibu Kota mulai 1 April 2022 mendatang. Pelanggaran yang ditindak yakni kendaraan dengan kecepatan di atas 100 km/jam dan muatan barang yang melebihi kapasitas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tilang elektronik akan berlaku nonstop. Tilang elektronik bukan hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, namun juga kendaraan milik instansi.

"Apapun pelanggarannya maka kamera akan melakukan penindakan dengan cara meng-capture, kita kirimkan surat tilang ke alamat pelanggar yang tertera. Begitupun instansi lainnya, semua berlaku, surat tilang akan kita kirim ke instansi terkait yang melanggar," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/22).

Sambodo menjelaskan, kamera tilang elektronik telah dipasang di lima ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tol tersebut yakni tol Jakarta- Cikampek (tol bawah), kemudian tol Layang MBZ, lalu tol Sedyatmo arah ke Bandara, lalu jalan tol dalam kota, lalu ruas Jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Sementara itu, kamera pelanggaran batas muatan telah dipasang di Jalan tol JORR dan di tol Jakarta-Tangerang.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan sementara ini yang kita tindak hanyalah baru batas kecepatan maksimal, artinya diatas 100 km/jam dengan rambu yang tertera di jalan tol," ucapnya.

Pelanggar kecepatan maksimal akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Disampaikan Sambodo, tilang elektronik di jalan tol telah terintegrasi secara nasional.

"Nantinya surat tilang kita akan kirim suratnya melalui sesuai dengan Polda setempat langsung ke alamat rumah pelanggar. Saat ini sudah ada 26 Polda yang tergabung dalam e-TLE Nasional Presisi," terangnya. (Ts)