Tiga Pencuri Spesialis Ponsel Ditangkap, Begini Modus yang Digunakan - Telusur

Tiga Pencuri Spesialis Ponsel Ditangkap, Begini Modus yang Digunakan

Ilustrasi pencurian hp (Ist)

telusur.co.id - Polsek Kembangan, menangkap tiga pelaku spesialis pencurian ponsel yang biasa beraksi di Ibu Kota. Ketiganya berinisial MA, DA dan AL.

Kabag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki modus yang berbeda-beda.

"Kami berhasil mengamankan 3 Pelaku pencurian dari dua laporan polisi. Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki modus yang berbeda," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/22).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Dwijayanto menambahkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian ponsel. Aksi tersebut juga sempat viral di media sosial.

"Dari laporan yang kami terima, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari identitas pelaku, dari informasi yang kami terima tersangka beraksi sejak bulan Januari hingga Juni 2022," kata Reno.

Dalam melancarkan aksinya, kata Reno, pelaku menyasar di warung-warung sepi yang berada di pinggir jalan. Mereka menunggu momen korban lengah, lalu menggasak ponselnya.

“Ketika kami kembangkan, kami dapat dari identitas plat nomor. Kami mencari alamat rumah yang di dapat lewat tersangkanya dengan nomor yang sama dan terulang,” jelasnya.

Kemudian pada kasus kedua pelaku diketahui berinisial DA dan AL. Reno menyebut kedua pelaku melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir di 20 TKP di sejumlah wilayah di Jakarta.

"Para pelaku mengaku mencuri HP karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka menjual hasil curian dengan kisaran harga Rp 300 - Rp 500 ribu per unit. Biasanya kedua bandit ini menyasar kos-kosan atau kontrakan yang kosong," jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata Reno , pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada sebuah obeng minus dan satu set kunci L yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu.

“Sejauh ini ada 3 HP yang kami amankan. Kami juga menemukan kunci leter L yang biasa digunakan mereka untuk membobol rumah dan obeng minus dan plus,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar