telusur.co.id - Sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (28/2/23).
Fajar Juliansyah, selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan mengatakan, sidang pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka ini terkait penyerobotan lahan yang berada di Jatibening Kecamatan, Pondok Gede Kota Bekasi.
“Dalam persidangan terbukti, kelima tersangka tersebut sudah melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Fajar Juliansyah kepada awak media.
Dia menjelaskan, kelima tersangka saat ini sudah ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan maka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara.
Kelima tersangka jika terbukti terancam penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun.
Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Lima tersangka di antaranya Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Ilyas Bin H Hasbullah dan Abdul Rochim, semuanya akan menjalani proses persidangan,” kata Fajar Juliansyah.
Kelima tersangka diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat.[Tp]



