telusur.co.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini, UMKM mampu menyuplai kebutuhan alat kesehatan (alkes) dalam negeri sekaligus memproduksi alkes yang bisa menyubstitusi produk impor.
Menurut dia, hingga saat ini produk di sektor kesehatan masih banyak yang merupakan barang impor. Tapi di satu sisi, dari waktu ke waktu produk lokal kesehatan semakin baik dan tak kalah bagusnya dengan produk impor.
"Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi dengan berbagai pihak mengembangkan produk UMKM untuk diperbaiki agar menjadi rantai pasok industri nasional," kata Teten dalam acara Fasilitasi Pengembangan Alkes Produksi UMKM di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/8/22).
Teten menyatakan, jika UMKM bisa terintegrasi, maka akan semakin memperluas akses pembiayaan UMKM ke sektor keuangan.
Ia pun mengajak setiap orang untuk menyamakan persepsi antara kebutuhan dan rantai pasok. "Kita mulai dengan mendapatkan informasi, sehingga UMKM bisa diarahkan untuk memproduksi alkes dengan teknologi sederhana. Sayang sekali jika jarum suntik saja kita harus impor," ucap Teten.
Pengadaan belanja Pemerintah di dalam negeri, menurut Teten sudah sangat baik. Beberapa alkes yang sudah masuk pengadaan barang di Kemenkes dan mampu diproduksi usaha mikro seperti kassa, kapas, masker, maupun sarung tangan yang sebagian besar merupakan produk yang sekali pakai akan habis.
"Kita juga harus mengembangkan riset yang bisa digunakan untuk pengembangan produk alat kesehatan. Kami akan berkolaborasi dengan Kemendikbud misalnya melalui macthing fund yang membiayai Research and Development (RnD) riset join di kampus dan produknya dibuat UMKM," katanya.
Teten turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkes, yang sudah menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pengembangan alat kesehatan produk UMKM. "Saya kira kegiatan ini akan semakin mendorong aksi kolaboratif dan sinergi lintas sektor. Terutama dalam menyukseskan arahan Presiden untuk meningkatkan penyerapan produk dalam negeri dan mengurangi produk impor," ucap Teten.
Pemerintah sudah menetapkan di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di mana belanja pemerintah 40 persen harus menyerap produk UMKM dan koperasi yang mencapai sekitar Rp400 triliun. Jika angka itu dibelanjakan, maka Badan Pusat Statistik (BPS) sudah menghitung akan terjadi penambahan lapangan kerja sekitar 2 juta orang atau pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.
"Untuk saat ini di tengah ekonomi global yang sedang melemah menjadi sangat penting, karena kita butuh lapangan kerja untuk memperkuat daya beli masyarakat dan kita juga perlu menciptakan lapangan kerja. Perlu didorong investasi untuk menambah laju pertumbuhan ekonomi yang terus positif," katanya.[Fhr]