Tertinggal di Mobil, Sopir Taksi Online Gasak Uang Rp 10 Juta Milik Korban - Telusur

Tertinggal di Mobil, Sopir Taksi Online Gasak Uang Rp 10 Juta Milik Korban

Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian (Ist)

telusur.co.id - Sopir taksi online berinisial CNT harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia mengambil uang yang tertinggal di mobilnya.

Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky mengatakan, uang senilai Rp 10 juta digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Uang tersebut tertinggal di dalam, saat korban menaiki mobil pelaku.

Insiden itu terjadi pada saat AH menumpang taksi online dari kafe di Depok menuju hotel di Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (20/6/22). Saat turun, korban lupa membawa tas miliknya.

"AH baru mengingat barang ada yang tertinggal di mobil," ujar Rohman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/22).

Tas tersebut, kata Rohman, berisi uang tunai senilai Rp 10 juta, ponsel senilai Rp 4,6 juta, buku tabungan, kartu ATM. Korban sebenarnya telah mencoba menemui pelaku, namun tak digubris.

"Korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Lalu tim dari Polsek Tamansari menangkap CNT," jelasnya.

Kepada polisi, CNT mengaku telah mengabiskan uang milik korban. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk foya-foya.

"Pelaku membeli voucher game online, membeli handphone, buat bayar makan di restoran, juga ke bar, main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, dan lain-lainnya," jelasnya.

Selain mengambil uang dan ponsel, kata Rohman, pelaku membuang surat-surat berharga yang ada di tas korban. 

"Pelaku hanya menyisakan selembar kartu tanda penduduk (KTP) milik korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar