Tertekan Secara Psikis Akibat Sengketa Tanah, Keluarga di Jaksel Laporkan Sepupu ke Polisi - Telusur

Tertekan Secara Psikis Akibat Sengketa Tanah, Keluarga di Jaksel Laporkan Sepupu ke Polisi

Keluarga H. Marzuki saat laporkan sepupunya ke Polda Metro (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi. Kali ini menimpa satu keluarga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Ahli waris H. Marzuki, yakni Hamzah, Zaenudin dan Maryam melaporkan tiga orang berinisial H,S dan Z ke Polda Metro Jaya. Ketiganya masih sepupu pelapor sendiri.

Ketiganya dilaporkan ke polisi terkait dugaan fitnah, dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan.

"Mereka (terlapor) masih saudara saya sendiri. Mereka masih sepupu," ujar salah satu pelapor, Maryam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/21).

Kuasa hukum pelapor, Rahmad Lubis mengatakan, terlapor merasa lahan yang ditempatinya saat ini merupakan miliknya. Padahal sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut atas nama kliennya.

Yang membuat kliennya gerah atas kelakuan terlapor bukan hanya klaim atas lahan. Namun terlapor juga kerap menjelekkan kliennya di kampungnya, serta ada juga yang membuat laporan informasi (LI) ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Ada juga yang datang melalui kuasa hukumnya waktu itu, coba menekan psikis daripada ahli waris, secara langsung ke rumah. Ahli waris merasa kenyamanan dan ketentramannya terusik," terangnya.

Terlapor, sambung Rahmad, mengklaim lahan bermodalkan girik nomor 176. Sementara kliennya memiliki SHM, yang awalnya merupakan girik bernomor 1918.

Dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke Kelurahan hingga Kecamatan. Dari data yang ada, kata Rahmad, kliennya merupakan pemilik lahan yang sah.

"Jadi klien kami kan sudah memiliki sertifikat hak milik. Proses-prosesnya ini tidak gampang, seperti kita ketahui di Badan Pertanahan Nasional itu sedemikian rupa," tegasnya.

Lantaran pihak terlapor membuat LI terlebih dahulu, sambung Rahmad, kliennya akhirnya membuat laporan polisi (LP). LP juga dibuat agar ada efek jera dari pihak terlapor.

"Pihak pelapor merasa difitnah, dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Untuk saat ini pintu maaf sudah tertutup dari keluarga ahli waris," tukasnya.

Laporan keluarga H. Marzuki ter-register dengan Nomor LP/B/5017/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertnggal 11 Oktober 2021. Terlapor dinilai telah melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 263 KUHP. (Ts)


Tinggalkan Komentar