Terpilih Jadi Ketua Perwakilan APHA Indonesia Timur, Dekan FH Uncen Fokus kepastian Hukum Adat - Telusur

Terpilih Jadi Ketua Perwakilan APHA Indonesia Timur, Dekan FH Uncen Fokus kepastian Hukum Adat

Pembentukan Perwakilan APHA Indonesia Timur. (Foto : Dokumen APHA)

telusur.co.id - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia hari ini (7/10) melaksanakan kegiatan Pembentukan Perwakilan APHA Indonesia Timur. APHA adalah organisasi para pengajar hukum adat dari berbagai universitas baik negeri maupun swasta yang ada di Indonesia.

“Kegiatan ini masalah agar permasalahan hukum adat yang ada di Indonesia Timur dapat terakomodir. Banyaknya kegiatan APHA dan agar fokusnya kegiatan APHA untuk di wilayah Indonesia Timur. Selain itu agar keterwakilan MHA di daerah Indonesia Timur terwakili oleh insan akademis di bawah naungan APHA Indonesia, "ujar Dr. Laksanto Utomo sebagai Ketua Umum APHA.

Sementara itu Dr. Frans Reumi, Dekan Faklutas Hukum Cendrawasih mengatakan “Perjuangan APHA saat ini adalah memastikan adanya kepastian hukum bagi Hukum Adat untuk masuk sebagai bagian dari Hukum Nasional. Hukum adat selalu menjadi PR besar karena di Indonesia selalu mengabsolutkan hukum yang tertulis, jadi tugas kita adalah memperjuangkan hukum adat agar diakui dan mendapatkan kepastian hukum di dalam system Civil Law yang selalu mengidolakan hukum tertulis”

Lebih Lanjut Dekan Uncen juga mengatakan, “Perlunya peradilan khusus tentang Peradilan Adat terutama di era desentralisasi. Otonomi Khusus Papua sangat mengakui Peradilan Adat karena Papua adalah wilayah kesukuan yang memegang teguh hukum adatnya”

Pada kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Universitas Sahid Jakarta, Universitas Pancasila Jakarta, STIHPADA Palembang, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Universitas Khairun Ternate, Universitas Halu Oleo Kendari, Universitas Tadulako Palu, Universitas Andi Djema Palopo serta Universitas Cendrawasih Jayapura.

Dr. Frans Reumi dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih akhirnya terpilih menjadi Ketua Perwakilan APHA Indonesia Timur menggantikan Alm. Dr. Hendrik Krisifu, SH, MA yang wafat belum lama ini. (Irwan).

Sementara itu,  Laksanto kembali menegaskan, apa tang dilakukan APHA Indonesia guna mendorong perwakilan APHA Indonesia Timur, agar keterwakilan MHA di daerah Indonesia Timur terwakili oleh insan akademis di bawah naungan APHA Indonesia. 

Sementara itu, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) akan terus mendukung DPR dan Rancangan Pemrintah serius dalam membahas RUU Masyarakat Adat, agar segera disetujui dan disahkan pada tahun 2021.

Ketua Umum APHA Indonesia, Laksanto Utomo, menyampaikan, ini menjadi catatan catatan di tahun 2020 karena UU Masyarakat Adat ini belum juga dibahas, apalagi disahkan menjadi undan-undang.

"Bahwa progres penyelesaian RUU Masyarakat Adat oleh DPR dan Pemerintah hingga akhir 2020 belum terlihat signifikan," ujarnya.

Padahal, lanjut Laksanto, keberadaan UU Masyarakat Adat ini sangat penting dan mendasar agar masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum dan memenuhi hak-haknya sebagai warga negara.(fie) 


Tinggalkan Komentar