Terlibat Genosida di Gaza, 50 Pengacara Afsel Gugat AS- Inggris ke Mahkamah Internasional - Telusur

Terlibat Genosida di Gaza, 50 Pengacara Afsel Gugat AS- Inggris ke Mahkamah Internasional


telusur.co.id - Sekelompok pengacara Afrika Selatan berencana menggugat Amerika Serikat (AS) dan Inggris karena berkontribusi pada aksi kejam yang dilakukan Israel selama perang di Gaza, demikian laporan sejumlah media. 

Kantor berita IRNA menyebutkan bahwa sekitar 50 pengacara Afsel telah memutuskan menuntut Washington dan London atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel di Gaza.

Langkah ini diambil setelah Afsel menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.

Sidang pertama kasus genosida di ICJ di Den Haag, Belanda, digelar pada 11 Januari lalu.

Banyak negara dan organisasi internasional menyuarakan dukungan kepada gugatan kasus genosida yang diajukan Afsel tersebut.

Sedikitnya 24.285 warga Palestina terbunuh dan sekitar 61.000 orang lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar