telusur.co.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo Utomo. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram yang diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Surat pencopotan tersebut tertulis dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis memberi perhatian serius terhadap ‘surat sakti’ tersebut. Bahkan, hasil pemeriksaan terhadap oknum Polri yang mengeluarkan surat akan diputuskan sore ini.

“Jadi komitmen pak Kapolri jelas, hari ini sedang jalan pemeriksaan. Nanti sore selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain di sana,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/20).

Dikabarkan, Djoko mendapat ‘surat sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri.

Surat tersebut tertuang dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya. [Tp]