Terkait Pencabutan PPKM di Ibu Kota, Heru Masih Poin Turunan dari Permendagri - Telusur

Terkait Pencabutan PPKM di Ibu Kota, Heru Masih Poin Turunan dari Permendagri

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan resmi memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta. 

Merespons hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, masih menunggu poin turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan pencabutan status PPKM.

“Tentunya tindak lanjutnya ada. Dari pak presiden tadi sudah menyampaikan dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti,” kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/22).

Kepala Sekretariat Presiden tersebut mengimbau kepada masyarakat Ibu Kota, untuk tetap mentaati protokol kesehatan serta menjaga kesehatan, walaupun PPKM telah di cabut.

"Ini kan kembali normal, sehingga tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diambil lebih cepat, karena sebelumnya pemerintah menyebut hasil kajian baru akan selesai minggu ketiga bulan Januari.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, Tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/22). [Fhr]


Tinggalkan Komentar