telusur.co.id - Polres Serdang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional ini sial WS dan Kasi Pengukuran ini sial B.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai.
“Kepala BPN Serdang Bedagai Minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Selain Kepala BPN Serdang Bedagai, kasi pengukuran ini sial B juga sudah dilakukan pemeriksaan. Masalah ini masih terus didalami,” ucap Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Serdang Bedagai telah menangkap dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) seorang pengawai honor berinisial B karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 juta dalam pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.
Awalnya dana sudah diserahkan oleh Aldi Gunawan (26) selaku korban yang berdomisinil Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada petugas BPN Serdang Bedagai.
“Setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai,” ujarnya.[fhr]
Laporan: Budiono
Terkait OTT, Kepala BPN Diperiksa Polres Serdang Bedagai
Foto: Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata. Selasa (3/11/2020).



