telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan pernyataan sikap terkait pengangkatan kembali Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU.
Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan media tentang permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Evi Novida Ginting agar aktif kembali sebagai anggota KPU.
Ketua DKPP Muhammad mengatakan, dalam hukum Tatanegara suatu Surat Keputusan (SK) yang sudah dicabut, harus segera disusun dengan SK pengangkatan kembali.
Menurut Muhammad, pihaknya tidak bisa menahan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali. Hal itu, kata dia, biarkan saja menjadi sejarah bangsa. Bahwa, ada seorang anggota penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan, kemudian kembali bekerja.
Dalam pernyataannya, Muhammad mengatakan, Pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
"Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," kata Muhammad dalam pernyataan yang diterima wartawan, Senin (24/8/20).
Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022, menurut Muhammad, hal itu menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," pungkasnya. [Tp]
Terkait Aktifnya Kembali Evi Novida Ginting, DKPP: Itu Tanggung Jawab KPU

Ketua DKPP RI, Muhammad. (Ist).