Terbit Sejak 2017, Bareskrim Bakal Usut Paspor Palsu yang Digunakan Adelin Lis - Telusur

Terbit Sejak 2017, Bareskrim Bakal Usut Paspor Palsu yang Digunakan Adelin Lis

Buron kasus pembalakan liar Adelin Lis saat tiba di Indonesia (Tangkapan layar Instagram)

telusur.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil membawa pulang terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta. Adelin yang telah buron sejak 2008 lalu itu dibawa dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837, Sabtu (19/6/21).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengusut paspor palsu yang digunakan Adelin di Singapura. Seperti diketahui, Adelin menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum denda 14.000 dollar Singapura karena persoalan paspor palsu.

"Sekarang penyelidikan sedang jalan. Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan Adilin Lis," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/21).

Polri, kata Agus, akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengusut kasus paspor palsu Adelin. Sehingga diharapkan akan segera diketahui, di mana Adelin membuat paspor palsunya.

"Direktorar Tipidum juga sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Selain itu, lanjut Agus, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal paspor palsu. Apalagi diketahui paspor palsu Adelin telah digunakan sejak 2017 lalu.

"Kami minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim, paspor terbit 2017. Lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," terangnya.

Seperti diketahui, Adelin Lis merupakan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Setelah divonis, ia melarikan diri untuk kedua kalinya setelah sebelumnya juga melarikan diri ke China pada 2006 silam. (Fhr)


Tinggalkan Komentar