telusur.co.id - Seorang terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok berinisial H harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dia melakukan malapraktik terhadap seorang balita.
Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, H sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilaporkan ke polisi lantaran menjepit kepala balita pengidap autisme dengan menggunakan kaki.
“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka,” ujar Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/23).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Fuady, H tidak menjalani penahanan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
“Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun, dan denda Rp 72 juta. (Tp)