Tarif Pesawat Melambung, Komisi V Desak Kemenhub Cari Solusi - Telusur

Tarif Pesawat Melambung, Komisi V Desak Kemenhub Cari Solusi

Sigit Sosiatomo

telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencari solusi mengatasi kenaikan tarif tiket pesawat yang melambung tinggi. 

Hal itu disampaikan Sigit menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat soal kenaikan tarif tiket pesawat. Menurut Sigit, sebagai regulator Kemenhub diharapkan bisa mengambil kebijakan solutif untuk  persoalan kenaikan tarif tiket pesawat ini.

"Banyak keluhan dari warga soal kenaikan tiket pesawat yang luar biasa. Memang ini tidak bisa dihindari karena terkait kenaikan harga avtur yang menjadi komponen penting penentu tarif. Tapi, sebagai regulator Kemenhub tidak bisa diam saja. Harus buat kebijakan solutif. Apakah memungkinkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi, termasuk mengawasi ketat penerapan batas atas. Jangan sampai ada maskapai yang menetapkan tarif diatas batas atas," kata Sigit. 

Sigit mengatakan harga tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini, dikhawatirkan akan memukul perekonomian Indonesia, khususnya sektor transportasi udara yang mulai bangkit pasca pandemi. Bukan hanya konsumen yang harus merogoh kocek mereka lebih dalam, industri pariwisata dan perhotelan pun akan  terkena imbasnya. 

"Saat ini sektor transportasi mulai bangkit setelah terpuruk dua tahun karena pandemi. Jangan sampai, terkonstraksi lagi karena karena tarif yang terlalu tinggi sehingga minat untuk masyarakat untuk melakukan perjalanan jadi menurun lagi karena cost yang dikeluarkan mahal sekali," Kata Sigit yang juga anggota DPR RI dari dapil Jatim I. 

Mengenai penetapan tarif, Sigit mengatakan sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan,  pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi. 

Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan. Dan diserahkan pada mekanisme pasar. Begitu pula untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur dan diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada. [ham]


Tinggalkan Komentar