telusur.co.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali membuat laporan terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/21). Kedua orang yang disebutnya BuzzeRp itu dilaporkan atas unggahan menyesatkan melalui akun YouTube bernama 2045 TV.
"Saya terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul 'Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi'," ujar Roy.
Dalam konten tersebut, kata Roy, mereka menceritakan kembali terkait insiden lalu lintas yang menyeret namanya dan pesinetron Lucky Alamsyah. Namun menurutnya video tersebut diputarbalikkan dan justru mengungkit kasus panci yang pernah menyeretnya.
"Kasus panci ini telah selesai 29 Mei 2019 lalu, dan saya tidak terbukti dalam tuduhan penggelapan barang-barang Kemenpora atau kasus menilep 3.000 barang tersebut. Ini jelas sesuatu yang salah dan berisi fitnah," paparnya.
Kedua terlapor, sambung Roy, tidak hanya membuat cerita fitnah untuk menggiring opini masyarakat. Katanya, mereka juga berusaha menghilangkan barang bukti berupa tanda pagar Roy Suryo di video tersebut.
“Awalnya di video tersebut tercantum hastag Roy Suryo seperti alat bukti yang saya lampirkan, namun telah diubah dan itu namanya penghilangan barang bukti. Jadi tentunya ini menambah pasal lagi yang akan ditujukan kepada mereka,” terangnya.
Lebih jauh Roy menegaskan, apa yang dilakukan Eko dan Mazdjo lebih parah dari apa yang dilakukan Lucky Alamsyah. Oleh karenanya dia tidak berniat melakukan mediasi terhadap keduanya.
"Isinya sudah sangat keterlaluan, jadi saya akan berpikir lebih jauh jika harus mencabut laporan. Biarkan saja ini diurus oleh pihak berwajib,” tandasnya.
Laporan Roy ini telah diterima dengan nomor laporan 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya. Roy melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pencemaran Nama Baik. (Fhr)