telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak bisa menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana ilegal yang ditenggarai untuk kampanye Pemilu 2024. 

PPATK dalam suratnya memberikan catatan ke Bawaslu, bahwa data-data yang diberikan bersifat rahasia.

"Kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer, menyebutkan bahwa dari data itu tidak boleh disampaikan kepada publik," ujar 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Selasa (19/12/23).

Karena alasan itu, Bagja memastikan Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu, tidak bisa mengusut dugaan pelanggaran dari data yang diberikan PPATK.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakan hukum Pemilu, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," jelas Bagja.

Bagja mengaku, saat Bawaslu menerima data terkait temuan PPATK tersebut, terdapat peringatan bahwa isi laporan tidak bisa disampaikan ke publik.

"Apakah A,B,C,D, dan lain-lain tidak bisa kami sebutkan, karena itu termasuk rahasia dan ada kodenya itu SR, 'sangat rahasia'. Kalau kami menyampaikan kepada publik, tentu akan menjadi persoalan besar," kata Bagja. 

Ia hanya menyampaikan imbauan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024, agar mematuhi aturan terkait penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Meskipun, dalam temuan PPATK, disampaikan adanya dugaan aliran dana dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke rekening bendahara parpol, dan terpantau keluar ke ribuan nama untuk kegiatan kampanye pemilu.

"Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Kemudian, parpol peserta pemilu termasuk caleg melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui rekening khusus dana kampanye sesuai tingkatannya," kata Bagja.[Fhr]