telusur.co.id - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/11/19).
Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi Putusan Pengadilan Tipikor terkait dengan Sofyan Basir.
"Saya sebagai pihak ketiga dalam konteks pengawasan tentunya juga mengajak semua pihak untuk mencoba bagaimana memahami, menghormati dan menghargai putusan hakim," kata Arteria saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/19).
Menurutnya, putusan majelis hakim Tipikor tersebut sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. Terlebih, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum.
Hal ini, tambah dia, juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi penyidik KPK, maupun jaksa penuntut umum, agar lebih cermat lagi membuat surat dakwaan, dan lebih cermat lagi melakukan kerja-kerja penegakan hukum.
Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta KPK untuk bisa melakukan upaya pemulihan hukum untuk merehabilitasi hak-hak, nama baik, harkat martabat dan kehormatan atas diri Sofyan Basir.
"Karena apa, kan putusannya sudah jelas. Kita tidak perlu berpolemik lagi, juga tidak perlu menunggu-nunggu lagi, mudah-mudahan kita bisa belajar, mudah-mudahan ini banyak hikmah yang bisa diambil dari putusan ini," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, kalau mau dicermati lebih jauh lagi dari fakta persidangan, memang dalam fakta persidangan sudah terang benderang terbukti dengan sempurna bahwa dakwaan yang ditujukan kepada Sofyan Basir, khususnya dalam konteks turut serta melaksanakan tugas perbantuan itu tidak terbukti.
"Sehingga demi hukum memang harus keputusannya bebas. Saya apresiasi putusan majelis hakim, apresiasi juga majelis-majelis hakim yang berani keluar fatsun untuk mengatakan yang salah itu salah, yang benar itu benar," pungkasnya.
Untuk diketahui, Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan. [asp]
Laporan : Fahri Haidar