Penulis: Rusdianto Samawa, Pendiri Teluk Saleh Institute (TSI)
Dalam prakteknya, mayoritas masyarakat NTB katakan: "kepala daerah Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah mampu membumikan gerakan dan programnya. Janji kampanye sesuai antara kata maupun tindakan." Kesimpulan itu meriset banyak respon masyarakat atas program janji kampanyenya: Praktek industrialisasi."
Gerakannya mampu secara maksimal terlibat dalam proses realisasi visi pembangunan daerah yang berbasis pada kekayaan lokal. Selain itu, penanganan masalah Covid-19 dan ekonomi daerah sudah bisa mengajegkan keadaan dan perannya maksimal. Memang, sudah saatnya kaum muda NTB terjun dan terlibat dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah saat ini.
Leadership Dr. Zul Gubernur NTB
Hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dr. Zul adalah membangun kesadaran kolektif agar Iebih mudah menyadari betapa pentingnya pengelolaan potensi daerah (Lokal) secara baik, kreatif dan inovatif. Selain berfungsi memimpin daerah, juga membangun sebuah komunikasi intensif ditengah banyak perbedaan baik secara politik maupun sosial ekonomi.
Selain itu, masyarakat NTB juga perlu menyadari perbedaan – perbedaan tersebut sehingga dapat bersatu dalam menghadapi masalah bersama dan memulai gerakan inovatif, kreatif dan bervisi sehingga perubahan yang diinginkan segera terlaksana agar Iebih baik. Karena sangat banyak masalah-masalah besar yang dihadapi masyarakat.
Untuk itu, masyarakat NTB harus mendidik dirinya dan memperkuat jati diri sehingga dapat mengatasi kesenjangan, perbedaan, dan krisis mental. Pembangunan jati diri dilakukan dengan meningkatkan intelektualitas dan berkorban demi kepentingan antar sesama masyarakat.
Sudah selayaknya masyarakat NTB juga harus mampu memberikan kontribusi terhadap problem sosial seperti yang dihadapi saat ini: wabah Virus Corona. Kontribusi tersebut, merupakan bentuk jalan keluar agar masyarakat segera menemukan jalan terang atas wabah Covid-19 ini. Terpenting, saling percaya agar berani tampil berpartisipasi dalam memberikan pencerahan dan kesadaran.
Maka, melihat Dr. Zul Gubernur NTB telah mampu membangun spirit kebersamaan itu, eksistensi dan peran kepala daerah merupakan suatu realitas yang tidak bisa diremehkan. Dalam konteks pembangunan, Dr. Zul Gubernur NTB mempunyai kemampuan yang sangat besar sehingga dapat melibatkan dalam kerja-kerja pemberdayaan, sosial ekonomi, industrialisasi dan lainnya.
Dr. Zul Gubernur NTB juga telah mempersiapkan generasi muda NTB dalam berbagai keahliannya yang berhasil dikirim ke Luar Negeri untuk sekolah sehingga sangat yakin kedepannya akan mampu mengatasi persoalan-persoalan masyarakat melalui perkembangan rasio keterampilan, keluhuran budi pekerti serta integritas yang sangat tinggi.
Semuanya itu tidak datang dengan sendirinya, tetapi merupakan hasil dari kerja keras untuk membangun daerah. Karena itu, sangatlah tepat jika membangun optimisme suatu daerah dalam melakukan perubahan dengan melibatkan masyarakat. Dr. Zul Gubernur NTB yang memiliki semangat yang menggelora untuk menghadirkan sesuatu yang baru dalam kehidupan masyarakat NTB.
Social Welfare: Jaring Pengamanan Sosial (JPS) Gemilang
Bagi masyarakat terdampak kebijakan: orang-orang sangat miskin yang menerima manfaat Jaring Pengamanan Sosial (JPS), 36% berhasil keluar dari kemiskinan ekstrem dan masalah yang dihadapi, memberikan bukti bahwa program jaring pengaman sosial berdampak besar dalam upaya global melawan kemiskinan.
Hal itu disebutkan dalam laporan baru Bank Dunia tahun 2020 bahwa dampak Jaring Pengamanan Sosial (JPS) terhadap kemiskinan diukur berdasarkan data rumah tangga yang tersedia di 79 negara dengan membandingkan kesejahteraan para penerima jaring pengaman dengan apa yang akan terjadi jika mereka tidak menerima bantuan tersebut.
Data dari laporan State of Social Safety Nets 2018 menunjukkan bahwa jaring pengaman — termasuk uang tunai, transfer dalam bentuk barang, pensiun sosial, pekerjaan umum, dan program pemberian makan di sekolah dengan sasaran rumah tangga miskin dan rentan — juga menurunkan ketimpangan, dan mengurangi kesenjangan tingkat kemiskinan sekitar 45 persen, bahkan jika mereka tidak keluar dari kemiskinan. Dampak positif dari transfer jaring pengaman ini berlaku juga untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Meski dalam beberapa tahun terakhir ada peningkatan adopsi program jaring pengaman oleh berbagai negara, cakupan global untuk penduduk miskin dan rentan masih kurang. Sekitar 2,5 miliar orang di seluruh dunia dilindungi oleh jaring pengaman sosial, di mana 650 juta orang termasuk 20 persen termiskin. Namun, hanya satu dari lima orang yang tinggal di negara berpenghasilan rendah yang dilindungi oleh jaring pengaman sosial.
Selain itu, negara-negara yang berisiko tinggi terhadap bencana alam sering memiliki cakupan jaring pengaman yang lebih rendah. Ada bukti kuat bahwa program jaring pengaman sosial dapat membantu membangun ketahanan keluarga miskin dan mengurangi kemiskinan mereka, menjadikan mereka bagian penting bagi perkembangan negara yang pesat.
Tentu, bagi Indonesia hadapi Pandemi Covid-19 yang kini tengah terjadi telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pasalnya, roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca-pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju pertumbuhan kasus positif baru.
Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi pihak yang merasakan dampak yang cukup signifikan atas wabah Covid-19. Termasuk yang berprofesi sebagai buruh pabrik. Tak sedikit harus dirumahkan karena tempat kerja tidak beroperasi.
Salah satu program yang telah disiapkan pemerintah yakni program jaring pengaman sosial. Tak kurang dari Rp 110 triliun dialokasikan pemerintah dari belanja APBN 2020 untuk menanggulangi dampak pandemi, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.
Maka mewujudkan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) Gemilang merupakan definisi lain dari social welfare dalam persfektif welfare state. Karena Jaring Pengamanan Sosial (JPS) program nasional pemerintahan Joko Widodo yang di deklarasikan untuk menghadapi pandemi Covid-19 saat ini. Realisasi JPS ini dalam bentuk kebijakan daerah atas hasil rapat kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Daerah pun, seperti NTB harus memaknai program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagai langkah mentunaikan janji kampanye yang ditransformasikan ke dalam semangat industrialisasi UKM dan IKM. Jaring Pengaman Sosial (JPS) merupakan tanggungjawab pemerintahan daerah yang menjamin distribusi da. kegiatan terselenggaranya kesejahteraan rakyat.
Tentu, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) didasarkan pada tujuh pilar, yaitu: demokrasi, penegakan hukum, PSBB, Social Distancing, perlindungan Hak Asasi Manusia, keadilan sosial dan anti diskriminasi
Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam pengertian, biasanya menunjuk pada istilah kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material ditengah Covid-19. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan masyarakat aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi serta manakala masyarakat memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya.
Tentu, dalam menghadapi Covid-19 ini membutuhkan kerja-kerja pelayanan sosial umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (JPS), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, fasilitas karantina mandiri, Rapit Test, obat-obatan, minyak kayu putih, handsanitizer, disinfektan, masker, teh daun kelor, garam, beras, minyak goreng, telur, ikan asin, dan pelayanan sosial personal lainnya.
Sala satu contoh penerapan Social Welfare di Amerika Serikat (AS), diberikan kepada orang miskin. Karena sebagian besar penerima welfare adalah orang-orang miskin, cacat dan penganggur. Begitu juga, pemerintahan Joko Widodo dengan memberikan: Kartu Prakerja untuk pengangguran, Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, listrik gratis, insentif penghasilan, Kartu Sehat Indonesia untuk kesehatan, Kartu Indonesia Pintar untuk Pendidikan, Kartu Kuliah Gratis, Internet Gratis, pembebasan kredit motor dan mobil tempo 3 bulan, penyedian sarana kesehatan untuk lawan Covid-19, penyediaan obat-obatan dan lain sebagainya.
Saat ini pula, program JPS pemerintah pusat berupa pembebasan dan keringanan tagihan listrik untuk 450 VA dan 900 VA sudah bisa dinikmati masyarakat. Keringanan ini diberikan kepada 868.637 pelanggan se-NTB, dengan kategori gratis 100 persen untuk pelanggan R1-450 VA sebanyak 566.335 pelanggan dan diskon 50% untuk pelanggan R1-900 VA sebanyak 302.302 pelanggan. Bantuan keringanan pembayaran listrik diberikan selama tiga bulan mulai dari April sampai dengan Juni 2020.
Namun, cara realisasi social welfare tersebut, menimbulkan konotasi negatif pada istilah kesejahteraan itu sendiri, seperti kemiskinan, kemalasan, ketergantungan, yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
Dalam garis besar, yang dimaksud dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini merujuk pada model ideal pembangunan daerah yang difokuskan pada peningkatan imunitas masyarakat melalui pemberian paket kesejahteraan dan peran yang lebih penting kepada pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial secara universal dan komprehensif kepada warganya.
Tiga hal utama dalam pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yakni: pertama, pelaksanaan harus tepat sasaran berdasarkan data dari kelompok penerima manfaat. Sehingga tepat dan akurat melibatkan RT/RW, pemerintah desa dan pemerintah daerah. Kedua, penyaluran dilaksanakan secara cepat dan tepat. Ketiga, mekanisme penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini menggunakan cara-cara praktis dan tidak menyulitkan masyarakat.
Kedepan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang senilai Rp 80 miliar untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi bagi kelompok warga miskin yang rentan akibat merebaknya Covid-19 yang diberikan selama tiga bulan dalam bentuk barang pangan kebutuhan hidup masyarakat seperti sembako, produk perikanan, obat-obatan, vitamin, masker, beras, minyak kayu putih, handsanitizer, disinfektan, masker, teh daun kelor, garam, beras, minyak goreng, telur, ikan asin, dan pelayanan sosial personal lainnya.
Total penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang sebanyak 105.000 keluarga. Mereka terdiri dari 73.000 keluarga miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat serta 32.000 keluarga kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang terdampak. Anggaran sekitar Rp 80 miliar untuk tiga bulan itu bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT), realokasi belanja, serta anggaran program-program lain yang dijadwal ulang. Pembiayaan dan distribusi disinergikan dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyediaan barang kebutuhan hidup untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang berbasis produk lokal yang bertujuan memberdayakan usaha kecil menengah dan industri kecil menengah diseluruh NTB sehingga terpenuhi hajat hidup masyarakat dan menciptakan spot stimulus ekonomi daerah sehingga dapat mencegah kesenjangan.
Selain itu, realokasi anggaran belanja daerah untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan karyawan yang unit usahanya terhenti sejak merebaknya Covid-19. Tentu konsepnya, pemberdayaan UMKM, pemerintah membeli produknya, berupa: sembako, produk perikanan, obat-obatan, vitamin, masker, beras, minyak kayu putih, handsanitizer, disinfektan, masker, teh daun kelor, garam, beras, minyak goreng, telur, ikan asin, dan pelayanan sosial personal lainnya.
Terpenting dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang memastikan akurasi data penerima bantuan yakni masyarakat miskin di setiap daerah agar tidak tumpang tindih antara Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga dapat melengkapi paket sembako, masker dan suplemen, insentif penghasilan sebesar 200 ribu per kepala keluarga miskin, stimulus untuk pemberdayaan UKM, IKM dan insentif yang merupakan kewenangan kabupaten/kota seperti misalnya keringanan pajak bagi pengelola hotel dan restoran atau usaha lain yang terdampak.
Begitu juga, daerah - daerah di NTB sudah bekerja jauh hari dalam penyaluran bantuan masyarakat, seperti kabupaten Lombok Utara dalam pengadaan buku paket bagi siswa yang belajar di rumah serta modul pengajaran virtual. Kabupaten Lombok Timur juga penangguhan pembayaran cicilan, bantuan 500 ribu per pedagang dan membebaskan retribusi pasar. Jumlah penerima JPS ini sebanyak 28.817 Kepala Keluarga.
Kemudian, Kabupaten Lombok Barat sejumlah 6.398 penerima JPS. Sementara Kota Mataram penerima JPS sebanyak 1.868 Kepala Keluarga. Begitupula, Kabupaten Lombok Tengah penerima JPS ini sebanyak 11.780 Kepala Keluarga. Lombok Utara sebanyak 2.827 Kepala Keluarga. Demikian pula, Kabupaten Sumbawa penerima JPS ini sebanyak 3.937, Sumbawa Barat 1.757 Kepala Keluarga, dan Kota Bima 344 Kepala Keluarga. Sementara, Bima sebanyak 8.838 Kepala Keluarga, dan Dompu 5.434 Kepala Keluarga. Sementara itu, sebanyak 32.000 Kepala Keluarga diperuntukan bagi sektor nonformal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19, seperti: tukang ojek, korban PHK, PKL/asongan, buruh migran, IKM, PDP dan ODP.
Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sangat penting jika ingin mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Cakupan dan manfaat yang besar bisa memperoleh kemajuan penting dalam pengentasan kemiskinan. Meskipun ada kemajuan, masih banyak yang perlu dilakukan terkait program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat miskin dan rentan di seluruh Provinsi NTB. Kekurangan signifikan dalam hal cakupan dan manfaat masih ada, dan Gugus Tugas Covid-19 perlu terus bekerja untuk mengatasi kesenjangan tersebut.[]



