Soal Perawatan Helmut, Mantan Ketua Komjak: Jaksa Wajib Ingatkan Polisi - Telusur

Soal Perawatan Helmut, Mantan Ketua Komjak: Jaksa Wajib Ingatkan Polisi

Ilustrasi hukum (Pixabay)

telusur.co.id - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai jika terdapat tersangka yang sakit, terlebih jika parah, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk memeriksakan kesehatannya. Hal ini juga berlaku ke mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka yang sakit, apalagi sakit parah harus dan wajib untuk diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat harus dirawat," kata Halius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/23).

Pada prinsipnya, kata Halius, tidak dibenarkan seseorang yang tidak sehat atau dalam kondisi kesehatan yang menurun, untuk diperiksa. Hal ini berlaku kepada saksi maupun tersangka.

Kondisi tersebut menjadi tanggung jawab kepolisian sepenuhnya, ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, kata dia, bila penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi penyidikan harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.

"Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Peran jaksa, sambung Halius, secara konkrit memandu penyidik dalam menyempurnakan berkas perkara adalah ketika sudah dilakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) untuk diteliti.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan yang sakit, maka pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Namun jika tersangka tersebut butuh pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan. 

"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.

Diketahui, Komnas HAM RI telah menyurati mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Dalam suratnya, Komnas HAM menyebut jika Helmut saat ini dalam kondisi sakit dan menyampaikan permohonan agar dapat menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI). (Ts)


Tinggalkan Komentar