Soal Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40 Persen, Heru Budi: Sudah Jelas Dari Pemerintah Pusat - Telusur

Soal Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40 Persen, Heru Budi: Sudah Jelas Dari Pemerintah Pusat

Pj Guber DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: telusur.coid/Tegar).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa kebijakan tersebut menyesuaikan kewenangan dari Pemerintah Pusat.

"Gini, (soal kenaikan) pajak hiburan itu sudah jelas dari Pemerintah Pusat," ucap Heru di Jakarta Kamis (25/1/24).

Heru mengatakan, dirinya telah mendengarkan keluhan pelaku usaha tempat hiburan terkait kenaikan tarif pajak yang semula 25 persen menjadi 40 persen.

Saat ini, kata Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di Ibu Kota itu.

"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya, ini sedang digodog oleh badan pajak (Bapenda DKI)," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar