telusur.co.id - Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengatakan, sah atau tidaknya ijazah universitas, haruslah terdaftar di DIKTI (Pendidikan Tinggi) bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.
Hal itu diungkapkan Sugi menyusul adanya sanggahan Natalia Rusli (NR) bahwa terdaftar atau tidaknya Ijazahnya adalah urusan kampus dan DIKTI.
"Tapi tidak heran, karena Natalia Rusli kan ijazah SH nya bodong, makanya ga ngerti aturan hukum dia. Jika NR merasa ijazahnya asli, semestinya dia gugat kampusnya dan minta pertanggungjawaban kampus, bukannya menyuruh LQ melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di Universitas Timbul Nusantara," kata Sugi, dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/21).
Sugi mengatakan, pendiri sekaligus ketua pengurus LQ Indonesia Alvin Lim telah melaporkan NR ke polisi. NR diduga menggunakan ijazah palsu agar dilantik menjadi advokat. Lamporan itu tertuang dalam LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.
Untuk itu ia membantah pernyataan NR, yang menyatakan bahwa Alvin Lim iri dan tidak mengerti hukum.
"Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai kuasa hukum korban ibu M, dkk dimana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, dimana Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sebagai ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm membantu para korban yang ditipu oleh NR. Jadi ini bukan urusan pribadi namun profesional sebagai Kuasa hukum," bebernya.
Sugi menambahkan, dalam hal ini LQ Indonesia Lawfirm murni melakukan penegakkan hukum dan mau membasmi oknum yang merusak profesi Advokat.
"Ini bukti surat DIKTI yang buat dan keluarkan yang menyatakan bahwa Natalia Rusli ijazahnya tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Pemerintah (DIKTI) yang mengeluarkan surat dan menyatakan ijazah NR tidak terdaftar dan tidak Sah, jika tidak setuju, gugat saja pemerintahan," pungkasnya. [Tp]
Soal Dugaan Ijazah Palsu, LQ Indonesia Lawfirm Persilakan NR Bantah di Kepolisian
