telusur.co.id - Humas Sinergi Merah Putih yang juga Sekjen DPP Barabaja Indonesia Effendi Achmad mengatakan, sosok Bambang Wijdjojanto (BW) adalah ketua tim TGUPP masa pemerintahan Anies yang turut juga membidani adanya penyelenggaraan Formula E. Selain itu, BW juga mendampingi Dirut Jakpro Widi Asmanasto dan Inspektorat DKI Jakarta mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan 600 halaman proses penyelenggaraan Formula E.

“Hal ini tentunya peran BW sangatlah dominan mengawal Jakpro, dimana sebagai mantan pimpinan KPK masih dipandang oleh pihak KPK, namun yang menjadi pertanyaan besar adalah siapakah yang menerima mereka dan data apa saja yang disampaikan sampai saat ini menjadi suatu rahasia besar,” kata Effendi kepada wartawan, Jumat (28/4/23). 

Selanjutnya, kata Effendi, setelah penyelenggaraan Formula E Juni 2022 yang dianggap sukses dan untung oleh pihak Jakpro, namun laporan pertanggungjawaban (LPJ) Formula E tidak dapat diselesaikan sampai masa akhir jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta 2017-2022 selesai. 

“Dengan tidak adanya transparansi LPJ Formula E ini, nampak dengan jelas peran BW selalu berkoar-koar menyatakan bahwa Formula E tidak terjadi penyimpangan, anehnya perihal kegiatan di internal KPK selalu terendus oleh hidung BW. Hal ini menjadi pertanyaan siapakah yang memberikan informasinya?” ungkapnya.

Selain itu, Effendi menambahkan, pernyataan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang ( SS) terkait pembelaan pada Anies Baswedan mulai nampak setelah usainya balapan Formula E. Adapun pernyataan -pernyataan yang disampaikan menurut Effendi nampaknya tidak memandang historis perjalanan awal Formula E, yang disampaikan oleh SS terkait pasal apa yang akan dipakai untuk menjerat Anies Baswedan, terlebih lagi SS nampak membela para penyelidik dan penyidik atas belum ditemukan adanya Mens Rea (niat jahat). 

“Padahal Wakil Ketua KPK Alex Marwata telah meminta pendapat dan keterangan ahli, yakni Prof Romli Atmasasmita guru besar Universitas Padjadjaran yang notabene adalah orang yang ikut merumuskan UU KPK,” terangnya.

Dikatakannya, jika SS memberikan pendapat lain itu sah-sah saja, namun cukup disayangkan bila SS seolah meremehkan para ahli yang diminta oleh KPK untuk keterangannya dalam kasus Formula E ini. 

“SS sebagai mantan pimpinan KPK sangat mudah untuk memperoleh informasi dari dalam yang seperti BW dapat. Namun jika informasi dari dalam KPK di pergunakan untuk menyerang KPK yang menjadi pertanyaannya adalah  ada penyakit apa di tubuh KPK? Siapakah yang menyebarkan informasi internal KPK?" ungkapnya heran.

Maka, menurut dia, yang perlu dilakukan oleh Pimpinan KPK adalah membersihkan orang-orang yang telah membocorkan kegiatan internal KPK pada kedua eks Pimpinan KPK tersebut.

“Publik menginginkan KPK kembali menjadi lembaga penegak hukum yang berfokus pada pemberantasan korupsi dan independen tanpa intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali kekuatan Politik atau partai Politik,” tandasnya. [Tp]