telusur.co.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mengikuti aturan sebelumnya mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun. Atas putusan tersebut, PAN tetap percaya diri menawarkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya, Senin (16/10/23).
PAN berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. Pangkalnya, spekulasi dan perdebatan tersebut berujung mendeskreditkan pihak lain.
"Hal itu tentu tidak baik apalagi di saat kita sedang mendekati pelaksanaan pemilu," ujar dia.
Ketua Fraksi PAN DPR ini lantas mengajak semua pihak berbaik sangka menjelang Pilpres 2024. Dia berharap semua fokus pada pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, terbuka dan bermartabat.
Saleh juga meminta putusan MK tersebut tidak ditafsirkan terlalu jauh. "Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," kata dia.[Fhr]