Sengketa Hak Waris Senilai Ratusan Miliar, Kuasa Hukum Sebut Ada Pemalsuan Surat Wasiat - Telusur

Sengketa Hak Waris Senilai Ratusan Miliar, Kuasa Hukum Sebut Ada Pemalsuan Surat Wasiat

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: Ist)

telusur.co.id - Sengketa hak waris keluarga almarhum Kapiten Sembiring Meliala berbuntut panjang. Dua ahli waris, Milala Sembiring Meliala dan Susanna Br. Sembiring Meliala merasa menjadi korban penipuan.

Mereka menilai, saudaranya Rehulina Br Sembiring Meliala dan Makmur Sentosa Sembiring Meliala telah membuat akta wasiat palsu atas nama almarhum. Hal ini agar harta warisan jatuh ke tangan mereka.

Kuasa hukum Milala dan Susanna, Rahmat S Alam mengatakan, saudara dari kliennya diduga telah memanipulasi surat wasiat dengan bantuan oknum notaris di Kabanjahe, Jantoni Tarigan. Melalui dokumen palsu itu, mereka menggelapkan harta warisan almarhum Kapiten Sembiring Meliala yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Rehulina, sambung Rahmat, berhasil merubah nama kepemilikan sertifikat tanah hak milik Nomor 16 atas nama Kapiten Sembiring Meliala yang terletak di Lau Gemba, Kabanjahe, Tanah Karo. Di atas lahan tersebut, terdapat sebuah toko emas yang merupakan harta peninggalan Kapiten Sembiring Meliala.

"Rehulina secara diam-diam pada 15 Februari 2013 ternyata telah mengubah nama tercantum di sertifikat tanah menjadi nama Rehulina sendiri, dan nama ketiga anaknya masing-masing Siska Monita Beru Tarigan, Ricky Mona Aritha Tarigan dan Hera Barbara Tarigan," ujar Rahmat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/21).

Menurut Rahmat, Rehulina juga menggelapkan harta peninggalan berupa simpanan modal usaha dalam bentuk puluhan kilogram emas batangan dan emas perhiasan bernilai puluhan miliar rupiah. Klaim yang ia gunakan juga berupa akta wasiat yang diduga palsu hasil kerja sama dengan Jantoni Tarigan.

"Munculnya tiba-tiba sebuah akta yang diklaim Rehulina sebagai wasiat ayah kandung mereka adalah sungguh tidak masuk akal. Akta wasiat itu tidak pernah ada sebelumnya, tidak pernah diketahui oleh seluruh ahli waris Kapiten Sembiring Meliala yang berjumlah 14 orang itu," katanya.

Jangoni Tarigan, sambung Rahmat, kini sudah dijatuhi sanksi etis karena terbukti bersalah melakukan penerbitan akta wasiat palsu atau memalsukan akta autentik. Hal ini diapresiasi oleh kliennya sebagai ahli waris

"Ahli waris menghormati putusan majelis pengawas notaris yang memutus secara adil, objektif dan cepat atas laporan pengaduan korban," katanya.

Lebih jauh Rahmat menjelaskan, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Polres Tanah Karo sejak 21 Maret 2019 silam. Namun kasus ini seperti dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, dan seperti dibuat rumit.

"Jika penyidik Polres Tanah Karo tidak mampu menuntaskannya setelah menangani perkara selama lebih dua tahun, pasti ada yang salah dengan oknum penyidiknya," katanya.


Tinggalkan Komentar