telusur.co.id - Seorang oknum Ustaz berinisial AI harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuat isu soal adanya babi ngepet. Isu tersebut viral dan menjadi perhatian, terutama masyarakat Sawangan, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menegaskan, cerita soal babi ngepet yang viral tersebut hanyalah hoax belaka.
"Kami sampaikan semua yang sudah viral (babi ngepet tertangkap) itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan," ujar Imran di Mapolres Depok, Kamis (29/4/21).
Awalnya, kata Imran, AI mendapat laporan jika warga kerap kehilangan uang. Warga percaya karena AI dipandang sebagai seorang Ustaz yang miliki keahlian supranatural.
"Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustaz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu," terangnya.
Kemudian, sambung Imran, AI bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet. Kepada warga, AI mengaku telah menangkap babi ngepet yang disebut berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.
"Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara Ustaz Adam di sebelah rumahnya," terangnya.
Karena perbuatannya, Ustaz yang tak patut ditiru ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (Fhr)