telusur.co.id - Polisi masih mendalami kasus dugaan pornografi yang menyeret DJ seksi Dinar Candy. Seperti diketahui, Dinar saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama ke jaksa penuntut umum. Namun berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
"Kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semuanya, dan berkas sudah kami kirimkan kembali JPU," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9/21).
Yusri juga menegaskan, kasus dugaan pornografi itu masih terus berjalan. "Ya masih berproses terus," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan disk jockey Dinar Candy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Seperti diketahui, Dinar memprotes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penetapan Dinar sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap artis bernama asli Dian Meswari tersebut. Dinar diamankan pada Rabu (4/8/21) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/21). (Ts)