telusur.co.id - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial ZK dan AA.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, dari tersangka ZK pihaknya berhasil menyita sabu seberat 0,43 gram. ZK diamankan setelah polisi melakukan pengintaian selama seminggu.
"Kami kemudian mengembangkan, dan bisa mengamankan kembali tersangka atas nama AA," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (16/7/22).
Dari tangan AA, polisi mengamankan 2,12 gram sabu serta senjata api rakitan dan beberapa peluru. AA ditangkap di sebuah kos di wilayah kelurahan Jakasampurna, kecamatan Bekasi Barat.
"Ketika akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan, namun bisa dilumpuhkan dan berhasil mengamankan senjata api itu," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 atau (1) subs Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka berisinial AA (29) dikenakan pasal tambahan berupa undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Tp)