Selama Ramadhan 1445 H, Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja Bagi ASN  - Telusur

Selama Ramadhan 1445 H, Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja Bagi ASN 

ASN Pemprov DKI Jakarta. (Ist).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara itu untuk Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” kata Maria di Jakarta, Senin (11/2/24).

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ketentuan jam kerja bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.

"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang dia.

Maria meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel. Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya, dia mengingatkan kepada para ASN bahwa bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga.

“Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap menjaga semangat," imbuhnya.

Sebagai informasi, kebijakan aturan jam kerja ASN selama Ramadhan tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H. [Fhr]


Tinggalkan Komentar