Telusur.co.id - Oleh: L. Fadli Muhamad, MM. (Dosen Program Studi Manajemen, Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi)

Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada sekitar abad ke-14, yaitu terdapat di dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang lima, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).

Tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Dokuritsu Junbi Choosakai atau dalam Bahasa Indonesia disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Secara resmi BPUPK dibentuk pada tanggal 29 april 1945, tetapi baru dilantik pada 28 Mei 1945 dan mulai bekerja pada 29 Mei 1945.

Dengan terbentuknya BPUPK Bangsa Indonesia dapat secara sah mempersiapkan kemerdekaannya dan merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa-peristiwa ini dapat dijadikan sebagai suatu tonggak sejarah bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.

Peristiwa semacam ini dijadikan sebagai tonggak sejarah bagi perjuangan Bangsa Indonesia, karena pada saat BPUPK mengadakan sidangnya yang pertama, tiga orang tokoh pergerakan nasional Indonesia mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan gagasannya tentang dasar negara, mereka adalah: Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Diantara ketiga tokoh tersebut, dua diantaranya mengemukakan gagasan yang sangat dominan dalam melahirkan rumusan dan nama Pancasila sebagai dasar Negara di Indonesia, yaitu gagasan Mr. Mohammad Yamin dan Ir. Soekarno.

Mr. Mohammad Yamin, pada 29 Mei 1945 menyampaikan lima asas untuk dasar Negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu: Pertama, perikebangsaan. Kedua, perikemanusiaan. Ketiga, periketuhanan. Keempat, perikerakyatan. dan Kelima, kesejahteraan rakyat.

Setelah berpidato, beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Di dalam pembukaan Rancangan UUD tersebut tercantum lima asas dasar negara yang berbunyi: Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, kebangsaan dan persatuan Indonesia. Ketiga, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab. Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dan kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin secara lisan dan tertulis terdapat perbedaan, baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya. Kenyataan mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Mohammad Yamin ini dapatlah menambah keyakinan semua orang bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945, karena pada tanggal 29 Mei 1945 itu, Mohammad Yamin telah mengucapkan pidato serta telah menyampaikan usul Rancangan UUD Negara Indonesia yang berisi lima dasar negara. Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematika yang dikemukakannya tersebut hampir sama dengan Pancasila yang ada sekarang.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPK. Dalam pidatonya itu, beliau mengusulkan juga lima hal untuk dijadikan dasar negara bagi Negara Indonesia. Kelima sila itu disebutkannya berurutan sebagai berikut: Pertama, kebangsaan Indonesia. Kedua, internasionalisme atau perikemanusiaan. Ketiga, mufakat atau demokrasi. Keempat, kesejahteraan sosial. Dan kelima, ketuhanan.

Untuk kelima dasar negara itu, oleh beliau diusulkan pula agar diberi nama Pancasila. Menurut Soekarno, nama Pancasila ini didapat atas petunjuk kawan beliau seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang BPUPK.
Jika perumusan dan sistematika yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu dibandingkan dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sistematika itu berbeda dengan perumusan dan sistematika Pancasila yang ada sekarang. Dengan demikian, dapatlah dimengerti bahwa dasar negara kita Pancasila bukanlah lahir pada 1 Juni 1945. Kiranya lebih tepat jika dikatakan, bahwa 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila sebagai nama dasar negara kita.

Dasar Negara Republik Indonesia yang sekarang dikenal dengan Pancasila, diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh bangsa Indonesia pada 18 Agustus 1945, yaitu bersamaan dengan disahkannya Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. 

Walau demikian, menurut Endang Saefuddin Anshari pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 dipublikasikan sebagai hari lahirnya Pancasila. Kemudian populer dalam masyarakat Indonesia bahwa Pancasila adalah nama dari dasar negara bangsanya. Meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode berpikir antara usul dasar negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan dasar negara yang disahkan dalam Pembukaan UUD 1945. Wallahua’lam Bisshowabi.

 Tulisan ini merupakan bagian kecil dari Skripsi Penulis yang berjudul “Pemikiran Mohammad Natsir Tentang Islam dan Pancasila”