telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta meminta kepada pada peserta pemilu untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (10/2/24) atau menjelang masa tenang Pemilu 2024.
"Diimbau sehari sebelum masa tenang, para peserta pemilu diminta menurunkan sendiri," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Rabu (7/2/24).
Arifin mengingatkan, pihaknya bersama Bawaslu DKI bakal menurunkan secara paksa bila pada masa tenang masih terdapat atribut kampanye yang terpasang di Ibu Kota.
"Tetapi imbauannya itu disampaikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK, tapi nantinya setelahnya kemudian baru kami turun (mencopot APK)," ujar dia.
"Ya yang pasti di hari tenang sudah pasti kami bersihkan, turunkan, karena kan tidak boleh ada lagi APK di hari tenang," imbuhnya. [Fhr]