telusur.co.id - Satpol PP DKI Jakarta bakal melakukan penertiban dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, pengawasan dan penertiban itu nantinya bakal bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/Polri.
"Bahwa kegiatan pada malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Eko di Jakarta, Selasa (12/2/24).
Selanjutnya, Eko menegaskan, bahwa kegiatan pengawasan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan ramadhan dan Idul Fitri," kata dia.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
- Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri
- Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
- Kewajiban penyelenggaraan usaha Pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadaplingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan. [Fhr