telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mencegah praktik money politik menjelang Pemilu 2024. Sebab, money politik bisa merusak iklim demokrasi lantaran bisa saja terjadi baik di Pileg, Pilpres hingga Pilkada.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Supriansa dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11/23).
"Money politik bisa ditekan, maka akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik. Pemimpin yang membeli kursi, maka itu sangat berbahaya," ujarnya.
Komisi III DPR meminta Kejagung bersama Polri dan Bawaslu tergabung dalam Gakkumdu bisa meminimalisir adanya money politic saat Pemilu nanti berlangsung.
"Peran Kejaksaan dalam pemilu bahwa selain ada kepolisian, ada Bawaslu, yang digabung di dalam Gakkumdu, kita berharap sekali ini bisa efektif melakukan upaya-upaya menyelamatkan demokrasi berjalan dengan baik terutama pileg. Kalau di Pileg ini pendekatan money politik biasanya sangat rawan di tengah masyarakat," tandasnya.[Fhr]