telusur.co.id - Viral kasus mafia tanah yang menimpa keluarga dari eks Paspampres era Presiden RI Joko Widodo, Arya Sjahreza Bayu Lesmana, ia juga merupakan perwira tinggi TNI aktif. Arya adalah pemilik sah tanah dan bangunan di Jl. Bandung No. 34, Kota Malang. Lahan SHM Arya seluas 553 m2, dan kehilangan kepemilikan yang telah ia tempati selama 32 tahun, aset tersebut senilai Rp 15 miliar.
Maka dari itu, Rembuk Pemuda Jawa Timur merespon cepat maraknya kasus mafia tanah dari berbagai daerah, dengan mengadakan Sarasehan bertemakan “Membedah Permasalahan Pertanahan dan Jaringan Mafia Tanah & Mafia Peradilan di Jawa Timur.” Acara ini digelar di Cipayung Estate Cafe & Space, Jl. Raya Dawuhan, Dsn. Gondang, Ds. Tegalgondo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang. Sabtu, (03/5/2025) siang.
Koordinator Rembuk Pemuda Jawa Timur, Rafly Rayhan Al Khajri menjelaskan, sarasehan fokus membedah permasalahan pertanahan dan jaringan mafia tanah di Jawa Timur, khususnya di wilayah Malang Raya yang telah banyak merugikan rakyat.
“Kita bertekad, menyatukan tujuan yang sama, melangkah bersama-bersama untuk melakukan sebuah gerakan dan mengajak seluruh elemen masyarakat komitmen memberantas praktik mafia pertanahan,” ujar Rafly, sapaan akrabnya saat dihubungi awak media. Senin, (05/5/2025) malam.
Menurut Presiden EM Universitas Brawijaya 2023 ini, persoalan tanah tidak pernah diselesaikan secara tuntas, karena jaringan mafia tanah dan mafia peradilan selalu menyelimuti di tiap permasalahan itu berada.
“Kami sebagai pemuda, mahasiswa, aktivis, masyarakat di bawah pada umumnya, terus berupaya dan mendorong gerakan yang memberantas perilaku mafia tanah dan mafia peradilan di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu,” ucapnya.
Perlu diketahui, sarasehan tersebut mengundang Ketua Dewan Pembina GRIB JAYA Jawa Timur, drg. David Andreasmito dan Ketua GRIB JAYA Jatim, Achmad Miftachul Ulum sebagai pembicara, turut dihadiri Kapolsek Karang Ploso, AKP Sumantri Wibisono, S.H. beserta jajaran, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan masyarakat umum. (ari)