Rekamannya Viral, Polisi Ungkap Pelecehan Penumpang oleh Sopir Taksi Online  - Telusur

Rekamannya Viral, Polisi Ungkap Pelecehan Penumpang oleh Sopir Taksi Online 

Polda Metro ungkap kasus pelecehan sopir taksi online ke penumpang (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.

"Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip, Selasa (7/4/26).

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

"Kami mengimbau masyarakat agar waspada saat menggunakan transportasi umum dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan," kata dia.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban SKD (20) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku WAH (39) saat menggunakan jasa transportasi online.

"Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo. (Prt)


Tinggalkan Komentar