Putusan Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri - Telusur

Putusan Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Ist)

telusur.co.id - Mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari Polri. Pemecatan Sambo merupakan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar sejak Kamis (25/8/22) pagi.

Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Sambo. Seperti diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Dofiri di Mabes Polri, Jumat (26/8/22) dini hari.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FS melanggar kode etik karena melakukan perbuatan tercela. 

"Komisi Sidang Kode Etik memeriksa 16 orang. Satu pelanggar atas nama FS, dan 15 saksi," katanya.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dipecat, Sambo juga harus menjalani proses pidana. Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Fhr)


Tinggalkan Komentar