PT KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan di Dekat Jalur KA - Telusur

PT KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan di Dekat Jalur KA

Tenda hajatan di jalaur kereta api. (Ist).

telusur.co.id - Beredar di media sosial soal kegiatan hajatan masyarakat yang dilakukan di tengah-tengah rel kereta api di kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (28/1/24).

Merespons hal itu, Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, bahwa sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut.

Namun, kata Ixfan, pihaknya tidak memberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan di Jakarta, Selasa (30/1/24).

Atas kejadian itu, pihaknya sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," ujar Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, perjalanan kereta api dilindungi undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)," beber Ixfan.

Selain itu, pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun.

"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38," kata Ixfan.

"Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," lanjutnya.

Ixfan pun menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri. [Fhr]


Tinggalkan Komentar