PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Menjadi Perseroda Masuk Propemperda 2025 - Telusur

PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Menjadi Perseroda Masuk Propemperda 2025

Anggota Komisi B DPRD Provinsj DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo

telusur.co.id - Keberatan dan penolakan terhadap wacana melakukan privatisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang didahului dengan perubahan bentuk badan hukumnya kembali muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu (24/9/2025). 

Anggota Komisi B DPRD Provinsj DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, melakukan interupsi dalam rapat paripurna tersebut dan menentang dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya Perseroan Daerah ke dalam Revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Dalam rapat Bapemperda dan Sidang Paripurna ini, izinkan kami (Fraksi Partai Solidaritas Indonesia) juga menyampaikan catatan terhadap revisi Propemperda 2025, di mana ada penambahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya Perseroda,” katanya setelah dipersilakan oleh pimpinan.

Francine yang konsisten melakukan penolakan terhadap wacana tersebut menjelaskan bahwa rencana mengubah badan hukum PAM Jaya dari perumda menjadi perseroda untuk kemudian melakukan IPO adalah privatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurut Francine, PP 54/2017 tersebut tegas memprioritaskan perumda sebagai badan usaha untuk melayani kebutuhan air minum dari masyarakat.

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya di Pasal 8, penjelasan Pasal 8, Pasal 117, dan Pasal 118, yang sudah menegaskan bahwa badan usaha yang melayani air minum diprioritaskan dalam bentuk perumda atau perusahaan umum daerah,” terangnya. 

Ia menerangkan bahwa PP terkait memprioritaskan badan hukum berbentuk perumda bagi perusahaan-perusahaan yang kehadirannya bertujuan untuk memenuhi kemanfaatan umum atau melaksanakan tugas-tugas khusus. 

“Secara khusus juga di sana dijelaskan bahwa perusahaan yang memberikan kemanfaatan umum dan juga perumda yang memberikan layanan air minum serta BUMD yang diberikan tugas khusus oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan umum, dalam hal ini layanan air minum, dilarang melakukan privatisasi BUMD,” lanjutnya.

Demikian, Francine menegaskan keberatan dan penolakan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia terhadap wacana mengubah PAM Jaya menjadi perseroda dengan menyatakan bahwa pihaknya memberikan catatan keberatan. “Karenanya, dari Fraksi PSI memberikan catatan keberatan atas penambahan ranperda tersebut dalam revisi Propemperda 2025,” tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar