telusur.co.id - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjalankan tugasnya sesuai wewenang yang diberikan oleh konstitusi. Artinya, MK tak boleh melanggar konstitusi.
"MK harus melihat apakah penggugat mempunyai legal standing? Apakah ada kerugian konstitusional yang dialami penggugat karena adanya batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres," kata Anthony, dikutip Minggu (15/10/23).
"Penggugat tidak boleh mewakilkan pihak lain dalam melakukan gugatan ke MK. Karena sudah menjadi rahasia umum soal batas usia ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Gibran untuk dijadikan calon wakil presiden," sambungnya.
Menurut Anthony, jika gugatan tersebut dilakukan untuk kepentingan Gibran, kenapa tidak Gibrannya sendiri yang menggugat MK.
"Jadi, Anda tidak bisa menggugat konstitusi untuk orang lain karena itu tidak ada legal standingnya,” ucapnya.
Anthony juga menyampaikan mengapa publik banyak yang memelesetkan singkatan MK menjadi Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Konstitusi.
“Yang menggugat itu PSI yang sekarang ketuanya Kaesang adiknya Gibran, dan kebetulan juga Ketua MK adalah Anwar Usman yaitu paman dari Gibran dan Kaesang, itulah kenapa MK dipelesetkan jadi Mahkamah Keluarga,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan, PSI tidak memiliki legal standing untuk menggugat batas usia karena tidak bisa mencalonkan Capres-Cawapres. Hal itu karena PSI tidak memenuhi parliamentary threshold pada 2019 lalu.
“Karena tidak ada legal standing harusnya MK tidak boleh menerima gugatan itu,” kata Anthony.
Maka, jika MK menerima gugatan tersebut, patut diduga telah melanggar konstitusi. "Dalam Undang-undang Pemilu salah satu definisi pengkhianat negara adalah pelanggar konstitusi, karena itulah acara ini mempertanyakan apakah MK melanggar konstitusi sehingga menjadi pengkhianat konstitusi? Apabila melanggar konstitusi maka keputusannya tidak berlaku dan tidak bisa diterapkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.[Fhr]