telusur.co.id - Polemik soal pernyataan dokter Lois Owien, yang tidak mempercayai wabah Covid-19, berimbas penangkapan Lois oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut disambut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago. Pasalnya, Di tengah puluhan ribu dokter sedang berjuang melawan Covid-19 dengan melayani masyarakat, banyak yang meninggal dunia akibat wabah ini
"Apa yang dilakukan Polri setidaknya mencegah terjadinya disinformasi terkait dengan Covid-19 di tengah masyarakat yang akan berujung pada ketidakpercayaan adanya pandemi ini," ujar Faisal Santiago, Selasa (13/7/2021).
Atas pernyataannya itu, menurut Ketua Program Studi Doktor Hukum Unbor Jakarta ini, dr. Lois bisa dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, lanjut Prof. Faisal, yang bersangkutan bisa dikenai Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 KUHP.(fie)