Dukung Langkah Polri Amankan Dokter Lois, Prof Santiago Sebut Agar Tak Jadi Polemik Masyarakat - Telusur

Dukung Langkah Polri Amankan Dokter Lois, Prof Santiago Sebut Agar Tak Jadi Polemik Masyarakat

dr Lois Owien Dan Prof Faisal Santiago (Foto : IST)

telusur.co.id -  Polemik soal pernyataan dokter Lois Owien,  yang tidak mempercayai wabah Covid-19, berimbas penangkapan Lois oleh pihak kepolisian. 

Penangkapan tersebut disambut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur  Jakarta Faisal Santiago. Pasalnya, Di tengah puluhan ribu dokter sedang berjuang melawan Covid-19 dengan melayani masyarakat, banyak yang meninggal dunia akibat wabah ini


"Apa yang dilakukan Polri setidaknya mencegah terjadinya disinformasi terkait dengan Covid-19 di tengah masyarakat yang akan berujung pada ketidakpercayaan adanya pandemi ini," ujar Faisal Santiago, Selasa (13/7/2021).

Atas pernyataannya itu, menurut Ketua Program Studi Doktor Hukum Unbor Jakarta ini, dr. Lois bisa dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, lanjut Prof. Faisal, yang bersangkutan bisa dikenai Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 KUHP.(fie) 


Tinggalkan Komentar