telusur.co.id - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago, dalam sebuah pemaparan kuliah berbasis konsultasi hukum di dalam channel youtube Borobudur Hukum, kali ini membahas soal konflik dan penyelesaiannya sesuai hukum yang ada di Indonesia.
Prof Faisal menjelaskan, menyebut sebuah konflik dapat terjadi dimanapun kapanpun dan dengan siapapun jufa. Konflik kata Faisal harus diselesaikan sebagaimana Indonesia sebagai negara hukum, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.
"Kalau ada ketidaksukaan maka harus diselesaikan dengan cara hukum," ujar Santiago dalam pemaparannya, Senin (24/5/2021).
Menurut Faisal upaya hukum yang paling sederhana itu adalah dengan cara kekeluargaan. Tapi, kalau cara kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan masalah, maka dapat diteruskan ke pihak kepolisian atau gugatan ke pengadilan, apabila itu ranah perdata.
"Kalau ranah pidana harus laporkan ke pihak kepolisian, nanti selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu baru diproses secara hukum," ungkapnya.
Di samping itu katanya ada proses hukum yang namanya mediasi oleh mediator atau pihak ketiga. Mediasi ini memang diatur oleh mahkamah agung. Bahkan di dalam pengadilan, hakim sebelum melanjutkan materinya dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu. Hal itu dilakukan apabila dapat diselesaikan secara mediasi mengapa diteruskan ke persidangan berikutnya.
"Nah, mengapa MA melakukan sosialisasi mediasi, hal itu agar tidak semua perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena dasar hukum Indonesia adalah musyawarah dan mufakat," tambahnya.
Kalau musyawarah tidak dapat selesai juga, maka akan dilanjutkan menempuh jalur hukum dengan proses yang sudah ditentukan.
"Upaya hukum dilakukan dari pihak kepolisian, ke pengadilan kalau diputuskan bersalah dapat ajukan kasasi selanjutnya dapat PK," ucapnya.
Santiago juga mengakui masih banyak masyarakat yang kurang paham hukum. Sebagai negara hukum apapun harus dilakukan dengan penyelesaian hukum, bukan dengan kekerasan.
Lalu apakah hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? Banyak yang masih sangsi dengan menempuh jalur hukum, karena takut akan berbalik.
Menanggapi hal tersebut, Ia menyampaikan, memang masih banyak masyarakat yang tidak mau berhubungan dengan hukum. Terutama masyarakat dipanggil sebagai saksi dalam sebuah peristiwa, melihat namun di pengadilan tidak datang dengan alasan berhubungan dengan hal itu.
"Masih banyak masyarakat yang berpandangan tidak mau terlibat dengan hukum, hal itu salah juga. Seharusnya kita membantu penegak hukum agar hukum dapat berjalan semestinya. Peran masyarakat itu utama," pungkasnya (fir)