telusur.co.id - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai publik masih percaya dan tetap menunggu perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Bahkan, kata dia, publik berharap agar KPK secara periodik mengekspose ke publik kemajuan hasil penyelidikan terutama terkait dengan dugaan keterlibatan Anies Baswedan dalam proyek Formula E.
“Karena itu adanya klaim keuntungan yang didapat dalam penyelenggaraan Formula E sama sekali tidak menutupi atau menghapus dugaan penyelahgunaan dan penyimpangan prosedur dalam kebijakan penggunaan anggaran dan lain-lain. Bahkan diplubishnya keuntungan yang diperoleh dalam penyelenggaraan Formula E merupakan upaya untuk menutupi dugaan korupsi yang tengah terjadi,” kata Petrus, Jumat (2/12/22).
Praktisi hukum itu menuturkan, KPK harus menunjukkan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E ini bekerja secara independen dan profesional, karena itu tidak mau terjebak dalam manuver politik pihak manapun dalam upaya mempolitisasi peran dan tanggung jawab pengungkapan kasus ini hingga memastikan siapa-siapa saja pelakunya dan pelimpahan ke penuntutan persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Baik KPK maupun ahli-ahli pidana korupsi yang sudah diperiksa KPK telah mengungkapkan bahwa sebagai sebuah kejadian yang diduga sebagai korupsi, maka kebijakan penyelenggaraan Formula E telah memenuhi unsur pidana, bahkan sudah merupakan sebuah peristiwa pidana yaitu pidana korupsi,” terangnya.
Dengan demikian, kata dia, tahap selanjutnya menaikkan status pemeriksaannya menjadi penyidikan guna mencari dan memastikan siapa-siapa saja pelakunya.
“Oleh karena itu KPK tidak boleh main-main dan menjadi plintat plintut apalagi membiarkan kasus ini berlama-lama dalam tahap penyelidikan hingga bertahun-tahun,” pungkasnya. [Tp]