telusur.co.id - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengajukan izin cuti kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Prabowo mengajukan dua surat izin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta.
"Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres," kata Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (20/10),
Namun Ketua Umum Gerindra itu belum menyertakan tanggal cuti kerja dalam surat yang disampaikan kepada Setneg.
"Waktunya akan disusulkan," katanya.
Selain pengajuan cuti kerja, kata Ari Dwipayana, Setneg juga telah menerima surat pertama berupa permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres.
Prabowo diusung sebagai bakal calon presiden 2024--2029 oleh sejumlah partai politik, di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PBB.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Hingga Kamis (19/10), dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar di KPU, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Nasdem, PKB dan PKS.
Disusul kemudian oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.[Fhr]