telusur.co.id - Hingga hari ini, DKI Jakarta masih memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi roda empat. Pada Kamis (10/2/22) hari ini, sistem ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di Jakarta selama PPKM Level 3.
Seusai tanggal hari ini, maka hanya kendaraan yang berpelat genap yang bisa melewati kawasan ganjil genap. Sistem ganjil genap pagi tadi berlaku pada pukul 06.00 -10.00.
Ketentuan soal ganjil genap ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 3 COVID-19. Ganjil genap berlaku sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf b (tempat wisata) diberlakukan pada tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan 13 Februari 2022," demikian isi diktum kedua SK yang dilihat, Rabu (9/2/22)
Berikut lokasi ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Jadwal ganjil genap:
Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat, pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan ganjil genap di kawasan wisata berlaku mulai Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 WIB.
Hal itu semua dilakukan untuk lebih mengatur dan mengurangi mobilitas lapisan masyarakat dalam menghadapi kasus Covid-19 yang semakin melonjak, maka diimbau semuanya untuk patuh akan protokol kesehatan, memakai masker dan menjaga kesehatan. [Fhr]