telusur.co.id - Sebuah mobil sport Porsche berwarna putih yang dikemudikan AR (26) menabrak motor Vario yang dikemudikan Dedi Setiadi, Selasa (17/5/22).
Akibat insiden yang terjadi di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, korban mengalami luka dan motornya rusak berat.
Awalnya, mobil dengan nomor polisi B 7 MYG itu melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di lokasi, mobil Porsche itu menabrak motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6054 VSV.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Abdul Rachim mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan AR sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan AR.
"Sudah jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban," ujar Rachim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/22).
Kendati tidak ditahan, namun kata Rachim, proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut. Polisi juga masih menunggu keputusan keluarga korban, apakah akan melanjutkan kasus atau tidak.
"Berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban," katanya. (Ts)