telusur.co.id - Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka terorisme di 11 Provinsi. Total hingga saat ini sudah 53 tersangka terorisme yang diamankan sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak Densus 88 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka teroris. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka berencana melakukan aksi teror pada HUT ke-76 Republik Indonesia, 17 Agustus 2021 kemarin.
"Ya memang kelompok JI (Jamaah Islamiyah) sendiri ingin menggunakan momen 17 Agustus hari kemerdekaan (untuk melancarkan aksi teror)," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (20/8/21).
Penangkapan para tersangka terorisme, kata Argo, merupakan tindakan pencegahan yang harus diambil Polri. Sehingga aksi teror tidak sampai terjadi saat HUT kemerdekaan.
"Jadi sebelum melakukan aksi teror sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan, terhadap beberapa orang," katanya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror kembali menangkap lima orang tersangka terkait kasus terorisme. Total hingga saat ini tersangka teroris yang diamankan Densus 88 menjadi 53 orang.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kelima tersangka terorisme diamankan dalam operasi yang digelar pada 16 hingga 18 Agustus 2021.
"Sudah 53 orang tersangka teroris yang telah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (19/8/21).
Para tersangka teroris yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang berbeda. Ada yang berasal dari Jamaah Islamiyah, ada juga yang berasal dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (Ts)